TKI asal Bekasi, Ruyati binti Sapubi dipancung karena membunuh majikannya. Ada ketidakadilan untuk Ruyati. Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo mengusulkan agar pengiriman TKW ke Arab Saudi dihentikan sampai RI-Arab Saudi membuat perjanjian yang melindungi TKW.
Keluarga TKW Ruyati yang dihukum pancung oleh Pemerintah Arab Saudi diberi santunan sekitar Rp 97 juta. Salah seorang keluarga juga akan diajak menjemput jenazah Ruyati ke Mekkah.
Deputi Bidang Perlindungan Hukum Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Lisna Yoeliani Poeloengan, mengatakan BNP2TKI telah memanggil konsorsium asuransi mitra dana sejahtera dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Dasa Graha Utama.
"Dari hasilnya, untuk memenuhi hak almarhumah Ruyati diputuskan PPTKIS dan pemerintah akan menyampaikan uang secara langsung ke keluarga sebesar Rp Rp 97.325.600," kata Lisna di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).
Uang itu terdiri dari santuan meninggal Rp 45 juta, 7 bulan gaji yang belum dibayar Rp Rp 12.325.600, tambahan uang duka konsorsium asuransi Rp 20 juta, uang duka dari PPTKIS Rp 10 juta, uang dari Menakertrans Muhaimin Iskandar Rp 5 juta, dan BNP2TKI Rp 5 juta.
"Uang itu akan diserahkan langsung hari ini ke ahli waris almarhumah Ruyati di Sukatani, Bekasi," ujar Lisna.
Ketika ditanya pemulangan jenazah Ruyati, Lisna menjelaskan pemerintah bersama konsorsium asuransi dan PPTKIS akan membawa salah satu keluarga Ruyati untuk datang ke Mekkah. Kemudian melihat dan menjemput jenazah Ruyati.
"Itu juga kalau mendapatkan izin pemerintah Arab Saudi," kata dia.
Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meneliti dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh penyalur Ruyati. Jika terbukti, si penyalur bakal dicabut SIUP-nya.
"Sanksinya akan diusulkan ke Kemenakertrans sesuai peraturan yang berlaku, maksimal pencabutan SIUP. Kalau ada unsur pidana seperti pemalsuan dokumen akan dilaporkan ke kepolisian," kata Deputi Bidang Perlindungan Hukum Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Lisna Yoeliani Poeloengan.
Hal ini disampaikan Lisna di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).
Dikatakan dia, BNP2TKI sudah melakukan klarifikasi. Namun, kata dia, dokumen yang dibawa PPTKIS belum lengkap dan akan dilengkapi minggu ini.
"Jadi hanya membawa kelengkapan lainnya misalnya yang dibawa perjanjian penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja sama penempatan, nanti kita akan urut semua persyaratan tersebut kalau sudah lengkap," paparnya.
Apa ada indikasi pemalsuan umur? "Itu justru yang akan kita lihat nanti. Nanti akan kita cermati dulu, teliti, dan bisa disimpulkan," jawab Lisna.
Ruyati berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW dengan menggunakan jasa pengirim tenaga kerja PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut LSM Migrant Care, umur Ruyati dimudakan 9 tahun.
Menjadi TKW bukan barang baru bagi Ruyati. Abu Dhabi (Uni Emirat Arab) merupakan negara pertama di Timur Tengah yang disinggahi oleh mantan buruh tani itu. Baru pada 2002, Ruyati bekerja di Arab Saudi hingga 2007. Setahun kemudian, Ruyati kembali mendaftarkan diri sebagai TKW untuk ditempatkan di Makkah, Arab Saudi. Di sinilah Ruyati mengakhiri hidup dengan tebasan pedang.
0 komentar:
Posting Komentar