
SUGENGBOGEL.CO.CC , Salah satu situs ijazah palsu ini termasuk berani dalam menjajakan dagangannya. Terbukti, hampir semua informasi mereka tampilkan secara detail serta lengkap.
Ditelusuri lebih jauh oleh okezone, Jumat (1/7/2011), situs yang menjual ijazah palsu ini ternyata termasuk baru dalam dunia maya. Buktinya belum sebulan situs ini dibuat, tercatat situs ini dibuat pada tanggal 22 Mei 2011 dan akan habis masa expired-nya pada 22 Mei 2012 mendatang.
Server yang digunakan oleh situs ini juga menggunakan salah satu web hosting yang beralamat di Jakarta. Sayangnya, belum diketahui sejauh mana alamat si pengelola situs tersebut.
Situs ini pun tergolong 'profesional', karena memiliki beberapa kategorisasi menu seperti: 'beranda', 'semua kategori', 'spesial', 'my account', 'about us', 'hubungi kami'.
Untuk sub menu Kategori ada 'Ijazah Aspal', Ijazah Asli Terdaftar', 'Dokumen Pemerintahan', 'Dokumen lain', Ijazah Softcopy dan 'Dokumen Softcopy'.
Lalu ada juga sub menu 'Informasi' mengenai cara pemesanan, cara pembayaran, dan lain-lain.Situs ini juga mengklaim bahwa ijazah S1/S2 dijamin kasliannya dan terdaftar di Kopertis/Diknas dan Universitas. "Semua ijazah pun juga ada akreditasi BAN-PT," tulis situs x.
"100% Money Back Guarantee! Dapatkan uang anda balik 100% kalau anda tidak terima ijazah anda dalam 8-14 hari kerja!" tulis situs tersebut
Pengelola Situs Ijazah Aspal Terancam Penjara 2 Tahun
Selain jelas-jelas melanggar hukum pidana, pengelola situs layanan ijazah palsu juga terancam sanksi dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.11 Tahun 2008 terkait penyebarluasan informasi yang tidak benar serta penipuan. Atas undang-undang ini, pengelola situs bisa diancam hukuman penjara maksimal dua tahun serta atau denda hingga Rp1 miliar.
Gatot menjelaskan bahwa keberadaan pengelola situs bisa dilacak dengan upaya kerjasama antara pihak kepolisian, Kemenkominfo serta operator yang terkait, jika situs tersebut mencantumkan nomor kontak. Selain itu, jika sudah mendapat bukti material bahwa situs itu mengandung unsur penipuan, Kemenkominfo kemudian bisa melakukan pemblokiran situs.
"Tapi, sekali lagi, semua prosedur itu tidak bisa dilakukan jika tidak ada pengaduan dari masyarakat. Kalau kami sembarangan memblokir, salah-salah kami bisa digugat," tambah Gatot.
Mengingat modus kejahatan ini terus muncul setiap tahunnya, Gatot mengklaim bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
"Kami rasa undang-undang yang ada sudah cukup kuat. Tapi memang harus ada efek jera bagi pelaku agar mereka berpikir ulang jika ingin melakukan kejahatan serupa. Untuk itulah peran masyarakat dibutuhkan, dengan melaporkan kejahatan tersebut ke pihak yang berwenang," tutupnya.



21.22.00
GO DISTRINDO KEDIRI
Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar