Selasa, 14 Juni 2011

Korban Trafficking, 3 Remaja WNI Malah Dibui di Australia


CANBERRA - Tiga anak Indonesia diculik oleh para pelaku penyelundup manusia dan kini ditahan di penjara Australia. Ketiga anak yang di bawah umur ini diyakini ditahan di penjara dewasa Negeri Kangguru tersebut.

Kepolisian Federal Australia dikabarkan mengabaikan pemeriksaan imigrasi dan mengesampingkan akte kelahiran yang menunjukan ketiga WNI ini masih berusia di bawah 18 tahun. Ini tentunya bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk menyerahkan anak-anak yang menjadi korban human trafficking atau pencari suaka.

Ketiga anak-anak ini memang berada di dalam sebuah kapal pencari suaka saat ditahan. Tetapi mereka diyakini diculik oleh para penjual anak yang mengincar anak-anak berasal dari desa miskin di Indonesia.

Bukannya dikembalikan kepada negara asal, Pemerintah Australia justru memasukan ketiga anak tersebut ke dalam penjara dewasa. Ketiga anak tersebut adalah Ose Lani berusia 15 tahun, serta Ako Lani dan John Ndollu yang keduanya berusia 16 tahun.

Mereka ditahan di tahanan pencari suaka alam dekat Ashmore Reef. Hingga saat ini, pihak berwenang Australia tidak berusaha sedikit pun untuk mencari tahu keberedaan keluarga mereka yang berada di Manamolo, Pulau Roti. Tidak ada petugas yang menginformasikan kepada keluarga mereka bahwa ketiga anak tersebut berada di penjara dewasa Australia.

"Mereka sedang memancing di laut dan tidak pernah kembali. Kami kira mereka hilang di laut," ungkap Albert Lani ayah dari Ose Lani seperti dikutip Sidney Morning Herald, Selasa (14/6/2011).

Sementara pihak penyelidik mengatakan, membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan agar kepolisian dapat memverifikasi bukti. Pengacara dari ketiga remaja ini mengaku telah memiliki bukti bahwa ketiganya memang benar berusaha di bawah 18 tahun. Saat ini dokumen mereka sedang dikirim dari Indonesia.

Menurut seorang pejabat Departemen Imigrasi Australia mengaku bahwa pada Oktober lalu memang dicurigai berusia dibawah 18 tahun. Namun pengacara mereka tidak diberi keterangan bahwa proses verifikasi bukti, membutuhkan waktu enam bulan.

Ketiganya ditangkap, diborgol dan dipenjarakan di penjara Brisbane pada Januari lalu. Mereka saat ini diancam hukuman penjara selama lima tahun. Tentunya hal ini bagi remaja yang hingga hari ini sudah mendekam di penjara dewasa Australia selama 18 bulan.

0 komentar:

Posting Komentar

INFORINDO

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

SELEB INDO

SELEB ASIA

SELEB DUNIA

Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | ewa network review